PILKADA JAKARTA

KPU DKI: Dharma Pongrekun Gagal Penuhi Syarat Administrasi

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 19 Juni 2024 | 15:58 WIB
Dharma Pongrekun (SinPo.id/ Tangkapan layar)
Dharma Pongrekun (SinPo.id/ Tangkapan layar)

SinPo.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya menyebut bakal pasangan calon Gubernur (bacagub) dan Wakil Gubernur dari jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana gagal memenuhi syarat administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam Pilkada Jakarta 2024.

"Dari 1.229.777 data yang diunggah ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan), sebanyak 447.469 dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 782.308 tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Dody dalam keterangannya, Rabu, 19 Juni 2024.

Menurut Dody, dirinya juga mwnyampaikan dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur  yang turut dihadiri Ketua dan Anggota KPU Provinsi DKI, Bawaslu DKI dan pasangan calon perseorangan di Jakarta, pada Selasa, 18 Juni 2024.

"Jumlah dukungan memenuhi syarat (MS) ini masih kurang dari dukungan minimal, yakni sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat," ungkap dia. 

Seperti diketahui, KPU DKI Jakarta menyatakan kembali memverifikasi administrasi perbaikan berkas persyaratan tahap kesatu dari bakal calon perseorangan atau independen untuk Pilkada Jakarta 2024.

"Kami berikan status memenuhi syarat dan selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi perbaikan mulai tanggal 9 hingga 18 Juni," kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Doddy Wijaya dalam keterangannya dikutip Selasa, 11 Juni 2024.

Menurut Doddy, bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan tersebut mendatangi KPU DKI untuk menyerahkan berkas perbaikan dokumen pada Jumat, 7 Juni 2024, sekitar pukul 23.10 WIB. 

Kendati demikian, kata dia, lantaran masih ada dokumen yang belum terunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon), KPU DKI memberikan kesempatan waktu 1x24 jam kepada calon untuk mengunggah kekurangan data dukungan yang belum sempat terunggah.

"Berdasarkan pengecekan pada Silon (setelah diberikan waktu) datanya melebihi syarat dukungan minimal sehingga masuk tahapan selanjutnya," ungkap dia. 

Lebih lanjut, Doddy menyampaikan, KPU DKI Jakarta telah membuka masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon sejak 3 Juni lalu dan berakhir pada Jumat 7 Juni 2024 pukul 23.59 WIB.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI