KORUPSI PT TASPEN

KPK Panggil Direktur PT Taspen Terkait Korupsi Investasi Fiktif

Laporan: david
Rabu, 19 Juni 2024 | 15:04 WIB
Gedung KPK (SinPo.id/ Dok. KPK)
Gedung KPK (SinPo.id/ Dok. KPK)

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Investasi dan Aktuaria PT Taspen (Persero), Dodi Susanto pada Rabu, 19 Juni 2024.

Dodi Susanto bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang merupakan perusahaan milik negara itu.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya.

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik KPK kepada Dodi. Namun, setiap saksi yang dipanggil KPK, diduga banyak mengetahui soal kasus ini.

Sebelumnya, Mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT. Taspen (Persero), Helmi Imam Satriyono mengakui adanya investasi sebesar Rp1 triliun di perusahaan BUMN tersebut.

Hal itu diakui Helmi usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen pada hari ini, Jumat 14 Juni 2024.

"Ya memang ada investasi itu Rp1 triliun," kata Helmi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Helmi yang saat ini menjabat sebagai Dirkeu PT Asabri itu enggan berkomentar lebih jauh. Dia hanya kembali menekankan bahwa di PT Taspen ada investasi Rp1 triliun.

"Sorry-sorry, jaga privasi saya dong. Saya capek juga ya. Ya intinya transaksi itu ada," jelas Helmi.

Selain itu, KPK telah memeriksan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N. S. Kosasih pada Rabu, 8 Mei 2024. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Investasi PT Taspen tahun 2019-2020.

Saat itu Antonius Kosasih dicecar penyidik KPK soal kebijakan dalam merekomendasikan penempatan dana sebesar Rp1 triliun.

Berdasarkan informasi, Antonius Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI telah mencegah keduanya bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.

Lembaga antikorupsi mentaksir jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah. KPK saat ini masih menghitung jumlah pasti kerugian negaranya.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi berbeda. Di antaranya, kantor PT Taspen, kantor swasta di Office 8 Building SCBD pada Jumat 8 Maret 2024.

Dari dua lokasi itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan keuangan. Barang bukti tersebut akan disita untuk melengkapi berkas perkara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI