KEBIJAKAN PBB-P2

Pemprov DKI Sebut Kebijakan PBB-P2 Tak Terdampak ke Masyarakat Bawah

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 19 Juni 2024 | 14:51 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (SinPo.id/ Zikri Maulana)
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (SinPo.id/ Zikri Maulana)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menyebut penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak berdampak terhadap masyarakat bawah. 

"Karena (NJOP) Rp2 miliar ke bawah gratis, pensiunan gratis," kata Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam keterangannya, Rabu, 19 Juni 2024.

Heru pun memastikan, kebijakan yang baru saja diterbitkan sama sekali tidak memberatkan kalangan masyarakat bawah, lantaran mereka tidak dikenakan pajak PBB-P2.

Menurut dia, penerapan kebijakan ini hanya berdampak bagi orang yang sudah memiliki rumah kedua atau ketiga dan seterusnya. 

Sehingga, kata dia, dapat dipastikan warga yang memiliki rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp2 miliar masih aman.

"Untuk masyarakat yang bawah itu tidak terkena dampak. Semua terkena setelah ada rumah kedua ketiga dan seterusnya," ungkap dia. 

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyebut, insentif ini sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 yang diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Pergub itu dijalankan demi menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah," kata Lusiana dalam keterangannya, Selasa, 18 Juni 2024.

Menurut dia, PBB-P2 yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya, bakal digunakan tepat sasaran. Adapun hunian dengan nilai di bawah Rp 2.000.000.000 atau dua miliar rupiah tersebut dibebaskan pajaknya. Namun, untuk tahun 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki wajib pajak. 

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI