PEMBERANTASAN JUDI ONLINE

Jokowi Bantah Korban Judi Online Dapat Bansos

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 19 Juni 2024 | 14:39 WIB
Presiden Joko Widodo (SinPo.id/Setkab)
Presiden Joko Widodo (SinPo.id/Setkab)

SinPo.id - Presiden Joko Widodo menegaskan, belum ada arahan darinya mengenai kebijakan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online, termasuk keluarganya. 

"Nggak ada (kasih bansos ke korban judi online)," tegas Jokowi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 19 Juni 2024. 

Mantan Wali Kota Solo ini kembali menegaskan, dalam aturannya juga tidak ada yang mengkhususkan pemberian bansos kepada korban judi online.

"Nggak ada (aturannya)," kata Jokowi mengulangi.

Sebagai informasi, wacana pemberian bansos kepada korban judi online mencuat usai dilontarkan Menko PMK Muhadjir Effendy. Muhadjir pun mengklarifikasi pernyataannya tersebut yang ramai jadi perbincangan publik.

Menurut Muhadjir, banyak pihak yang salah mengartikan bansos itu untuk pelaku judol. Padahal, dia ingin bansos tersebut disalurkan pada keluarga pelaku judol yang dirugikan.

"Saya tegaskan, korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itu-lah yang nanti akan kita santuni," kata Muhadjir di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin 17 Juni 2024. 

Muhadjir menilai, keluarga atau individu terdekat dengan pelaku judol termasuk kategori korban. Karena, mereka bisa kehilangan harta benda, kehilangan sumber kehidupan, maupun mengalami trauma psikologis.

Apalagi, jika keluarga pelaku hingga jatuh miskin imbas judol. Sebab itu, keluarga atau individu terdekat berhak mendapatkan bansos.

"Memang orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD Pasal 34 Ayat 1 bahwa fakir miskin, dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara," ujarnya.

"Kalau memang dipastikan bahwa dia telah jatuh miskin akibat judi online, ya, dia akan dapat bansos. Jadi, jangan bayangkan terus pemain judi, kemudian miskin, kemudian langsung dibagi bagi bansos. Bukan begitu," imbuhnya.

Sementara itu, Muhadjir memastikan pelaku judol tetap akan dijatuhi sanksi, sebagaimana bandar dan pemilik situs judol. Dia menjelaskan, pemain judi adalah pelaku tindak pidana jika mengacu pada KUHP Pasal 303 maupun UU ITE 11 tahun 2008 Pasal 27.

"Karena itu, para pelaku, baik itu pemain maupun bandar, itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak," kata Muhadjir. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI