INSENTIF FISKAL

Pemprov DKI Terapkan Kebijakan Beri Insentif Fiskal PBB-P2

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 18 Juni 2024 | 19:56 WIB
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati (SinPo.id/ Dok. Pemprov DKI)
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati (SinPo.id/ Dok. Pemprov DKI)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyebut, insentif ini sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 yang diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Pergub itu dijalankan demi menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah," kata Lusiana dalam keterangannya, Selasa, 18 Juni 2024.

Menurut dia, PBB-P2 yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya, bakal digunakan tepat sasaran. Adapun hunian dengan nilai di bawah Rp 2.000.000.000 atau dua miliar rupiah tersebut dibebaskan pajaknya. Namun, untuk tahun 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki wajib pajak. 

Apabila, kata dia, wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar.

"Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp 2 miliar penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp 2 miliar dibebaskan pajaknya. Namun, untuk tahun 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki Wajib Pajak," ungkap dia. 

Lebih lanjut, Lusiana mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang.

Tujuannya, kata dia, untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.Selain itu, untuk menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, dapat terealisasi secara optimal.

"Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami menghimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya," tandasnya. sinpo

Komentar: