E-TLE FACE RECOGNITION

E-TLE Face Recognition, Pelanggar Mendapat Poin Sesuai Pelanggarannya

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Selasa, 18 Juni 2024 | 20:11 WIB
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso (SinPo.id/ Humas Polri)
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan teknologi baru dalam sistem tilang elektronik, yakni Electronic Traffic Law Enforcement berbasis pengenalan wajah (ETLE face recognition). Teknologi ini menggunakan kamera yang mampu mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas sebagai dasar pemberian sistem tilang poin.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, mengatakan, nantinya pelanggar lalu lintas yang terekam E-TLE berbasis pengenalan wajah akan mendapatkan poin sesuai jenis pelanggarannya.

Pelanggaran ringan diberikan poin satu, pelanggaran sedang tiga poin, dan pelanggaran berat lima poin. Pelaku kecelakaan ringan diberikan lima poin, kecelakaan sedang 10 poin, dan kecelakaan berat 12 poin.

"Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin lima, sedang 10, dan berat 12,” kata Slamet dalam keterangannya, Selasa, 18 Juni 2024.

Slamet menjelaskan, ETLE face recognition nantinya akan dapat mencatat sikap berlalu lintas masyarakat melalui pencocokan wajah.

“ETLE face recognition dapat mencatat sikap berlalu lintas masyarakat dari pencocokan wajah,” jelasnya.

Hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi akan disimpan dalam Traffic Attitude Record (TAR), sebuah sistem yang mencatat perilaku pengemudi di jalan secara lengkap. TAR mencatat dan memberikan penilaian pada kualifikasi dan kompetensi pengemudi, terutama yang terlibat dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Sistem TAR ini bertujuan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran pentingnya kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” katanya.

Menurut Slamet, TAR mencatat, mendata, 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI