PEMBERANTASAN JUDI ONLINE

Polisi Terlibat Judi Online akan Jalani Beberapa Tahapan Proses Hukum

Laporan: Firdausi
Selasa, 18 Juni 2024 | 17:40 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/ Firdausi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/ Firdausi)

SinPo.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan tahapan proses hukum terhadap anggota yang terlibat judi online. 

Tahapan awal, kata dia, terlebih dulu akan dilakukan konseling, diskusi, baru penegakan hukum terhadap anggota yang terlibat judi online tersebut. 

"Jika ada indikasi penyimpangan (judi online) dilakukan berbagai tahap antara lain konseling, kemudian diskusi, hingga penegakan hukum," kata Ade kepada wartawan, Selasa, 18 Juni 2024. 

Ade juga menegaskan, bahwa Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto tidak akan pandang bulu bila ada anak buahnya terlibat judi online. Bahkan, tindakan yang akan diterapkan, berupa sanksi tegas sebagai anggota polisi. 

"Beliau tidak segan-segan, tidak pandang bulu terhadap anggota yang melanggar (aturan) apalagi yang melanggar tindak pidana itu pasti akan diproses dengan tuntas," tegasnya. 

Selain kasus judi online, kata Ade, pihaknya juga menyoroti pelanggaran yang kerap dilakukan polisi yakni penyalahgunaan senjata api (senpi). 

"Jika ditemukan hal-hal tidak sesuai dengan aturan dan adanya perubahan perilaku, maka itu sudah menjadi SOP (standar operasional prosedur) Polda Metro Jaya membawa senpi bahwa senpi itu akan ditarik," tuturnya. 

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Surat Keputusan (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.

Sebagaimana Keppres yang ditandatangani Jokowi pada 14 Juni 2024 itu, Satgas Pemberantasan Judi Online diketuai Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI