PEMBUNUHAN ANAK KANDUNG

Polisi Tangkap Ayah yang Bunuh Anak Kandung di Serang

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Selasa, 18 Juni 2024 | 12:25 WIB
Polisi saat menangkap pelaku pembunuhan anak kandung di Serang (SinPo.id/ Humas Polri)
Polisi saat menangkap pelaku pembunuhan anak kandung di Serang (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Personel gabungan Polresta Serang Kota menangkap terduga pelaku pembunuhan, Selasa, 18 Juni 2024. Pelaku berinisial AG (30) harus berurusan dengan polisi lantaran membunuh anak kandungnya sendiri, N (3).

PS. Kasi Humas Polresta Serkot Ipda Raden turut membenarkan peristiwa tersebut. Pembunuhan pertama kali diketahui oleh ibu korban, sekaligus istri pelaku, HR (28).

"Ibu korban terbangun karena terkena percikan darah dan melihat korban sudah dalam keadaan luka pada bagian leher. Seketika pelaku yang kaget karena saksi terbangun langsung melarikan diri," kata Raden dalam keterangannya.

Usai mendapat laporan, kata Raden, polisi langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Diketahui korban sempat dilarikan ke puskesmas oleh tetangganya, FT (38).

"Namun sayang nyawa korban tak tertolong," kata dia.

"Dan tidak butuh lama, Kasat Reskrim dan personel Polresta Serkot berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya akan kami amankan untuk diperiksa," tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal di atas 15 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI