Menko PMK soal Bansos untuk Korban Judi Online: yang Terima Keluarga, Bukan Pelaku

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 17 Juni 2024 | 10:25 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy (SinPo.id/Ashar)
Menko PMK Muhadjir Effendy (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, korban judi online yang mendapat bantuan sosial (bansos) bukanlah pelaku, melainkan keluarganya. 

Sebab menurut Muhadjir, berdasarkan KUHP Pasal 303 maupun UU ITE 11/2008 Pasal 27, pemain berikut bandar judi online adalah pelaku pidana, dan itu harus ditindak tegas.

"Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana. Nah, yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri, suami. Itulah yang nanti kita santuni,” kata Muhadjir di Kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 17 Juni 2024. 

Muhadjir menyampaikan, gagasan pemberian bansos terhadap korban judi daring itu menjadi salah satu materi yang diusulkan Kemenko PMK dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.

Namun, Muhadjir kembali mengingatkan bahwa yang ia maksud korban judi online, bukann pelaku, tetapi anggota keluarga yang dirugikan, baik secara material, finansial maupun psikologis.

"Ketika saya menyampaikan bahwa para korban judi online ada yang bisa mendapat bantuan sosial, mereka menganggap para penjudi itu yang dapat bantuan. Jadi, terjadi misleading itu, tidak begitu," tegas Muhadjir. 

Sebagaimana amanat konstitusi, tutur dia, korban judi online masuk kategori masyarakat miskin, sehingga layak disantuni negara.

"Kenapa? Ya pokoknya orang miskin itu tanggung jawab negara, sesuai UUD Pasal 34 ayat 1 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara," ungkapnya.

Meskipun orang miskin tidak hanya mereka yang menjadi korban judi online saja, tapi semua orang miskin menjadi tanggung jawab negara untuk diberi santunan dengan standar pengecekan dan kriteria yang berlaku di Kemensos.

"Kalau dipastikan bahwa dia memang jatuh miskin akibat judi online, ya dia dapat Bansos. Jadi jangan bayangkan terus pemain judi, lalu miskin, terus langsung dibagi-bagi Bansos, bukan begitu. Ini mohon dipahami betul, sekali lagi korban judi online itu bukan pemainnya," tukasnya. 

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengusulkan supaya korban judi online didaftarkan sebagai penerima Bansos.

"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang jadi korban judi online, misalnya kita masukkan di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima Bansos," kata Muhadjir, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juni 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI