Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Saat Libur Iduladha 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 16 Juni 2024 | 18:42 WIB
Ilustrasi ganjil genap kendaraan (SinPo.id/ Dok. Polri)
Ilustrasi ganjil genap kendaraan (SinPo.id/ Dok. Polri)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bakal meniadakan kebijakan ganjil genap saat libur Hari Raya Iduladha, pada 17 dan 18 Juni 2024.

"Sehubungan dengan adanya libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, penyelenggaraan ganjil genap pada 17-18 Juni ditiadakan," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya, Minggu, 16 Juni 2024.

Syafrin mengatakan, kebijakan meniadakan ganjil genap pada 17 dan 18 Juni 2024 tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri serta Peraturan Gubernur (Pergub).

Adapun SKB tersebut merupakan kebijakan dari Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

"Sedangkan untuk Pergub yakni Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres)," ungkap dia. 

Lebih jauh, Syafrin pun mengimbau agar pengendara tetap mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan bersama.

"Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan," ujar Syafrin. sinpo

Komentar: