KPU Segera Terbitkan Surat Dinas Penghitungan Ulang Suara di Kaltim

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 16 Juni 2024 | 15:10 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik (SinPo.id/Tio Pirnando)
Anggota KPU RI Idham Holik (SinPo.id/Tio Pirnando)

SinPo.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyebut pihaknya segera menerbitkan surat dinas kepada KPU provinsi, kabupaten dan kota di Kalimantan Timur (Kaltim) untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara DPR RI sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.

Menurut Idham, dalam putusan PHPU tersebut, penghitungan ulang surat suara ulang dilaksanakan di 147 TPS yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Kaltim, yakni Kota Samarinda, Balikpapan, Bontang, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, Paser, dan Berau.

"Dalam waktu dekat akan kami terbitkan surat dinas kepada KPU di daerah. Surat tersebut terkait petunjuk teknis untuk melaksanakan putusan MK tersebut," kata Idham dalam keterangannya, Minggu, 16 Juni 2024.

Idham pun berharap, melalui surat dinas tersebut KPU di daerah segera mensosialisasikan kepada partai politik sekaligus kepada masyarakat khususnya menyangkut proses dan tahapan penghitungan ulang.

"Kami berharap pelaksanaan putusan MK ini bisa berlangsung dengan aman, tertib dan transparan," ungkap dia. 

Lebih lanjut, dia juga tidak lupa mengapresiasi kepada jajaran kepolisan yang telah sigap dalam mengamankan logistik pemilu menindak lanjuti putusan MK.

"Kami memastikan dokumen surat suara dalam kondisi baik, masih tersegel di dalam kotak dan berada di gudang yang telah dijaga ketat aparat kepolisian," tandasnya. 

Sebagai informasi, MK telah selesai memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu digelar mulai tanggal 6,7 dan 10 Juni 2024. MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024. Total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297 perkara.

Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.sinpo

Komentar: