Pemerintah Ultimatum Telegram Segera Hapus Konten Judi Online

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:44 WIB
Ilustrasi (Sinpo.id/X)
Ilustrasi (Sinpo.id/X)

SinPo.id -  Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong memastikan, pihaknya akan kembali memblokir aplikasi layanan pesan singkat Telegram, jika tidak kooperatif dalam pemberantasan konten-konten judi online.

"Ini kita sedang sudah menulis surat teguran kedua kepada telegram yang kepada telegram kalau nanti telegram membandel juga masih menjadikan platformnya sebagai arena judi online maka di peringatan ketiga kita akan menutup dia," kata Usman Kansong di Jakarta, Sabtu, 15 Juni 2024. 

Usman menjelaskan, pada 2017 lalu, Kominfo sempat memblokir Telegram lantaran menjadi sarana radikalisme dan terorisme. Peringatan kedua ini dilayangkan kembali ke Telegram. Sebab, hanya Telegram yang tidak kooperatif. 

"Jadi ini sudah peringatan kedua ini telegram karena dia tidak akomodatif. Instagram, facebook, dan lain-lain semuanya akomodatif," ujarnya. 

Usman menyayangkan, sikap Telegram yang terus membandel, tidak merespon surat teguran dari Pemerintah terkait dengan tindakan kooperatifnya untuk pemberantasan judi online.

"Telegram ini kita kasih surat peringatan satu itu belum ada respon, kita kasih peringatan kedua, di peringatan ketiga kita akan menutup dia," ujar dia. sinpo

Komentar: