Kominfo Blokir 2,1 Juta Situs Judi Online, Kebanyakan di Luar Negeri

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 15 Juni 2024 | 16:51 WIB
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong. (SinPo.id/dok. Kominfo)
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong. (SinPo.id/dok. Kominfo)

SinPo.id - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong mengatakan, pihaknya telah memblokir 2,1 juta situs judi online, dengan seluruh servernya berada di luar negeri. Termasuk juga seluruh uang aliran judi online ini tersebar di sejumlah negara Asia Tenggara.

"2,1 juta itu terhitung beberapa hari lalu. Hasil identifikasi kami, servernya  kebanyakan di luar negeri," kata Usman dalam diskusi daring, Sabtu, 15 Juni 2024. 

Menurut Usman, keberadaan server di luar negeri inilah yang membuat Kominfo sedikit kesulitan melakukan penindakan. "Faktor locus delicti, (aturan) undang-undang ITE, KUHP yang atur judi online tidak bersifat ekstrateritorial. Sehingga kita tidak bisa melakukan pemutusan server," tutur dia. 

Selain itu, keadaan ini juga membuat aparat kepolisian tidak bisa cepat menangkap bandar judi online. Penindakan di dalam negeri baru dilakukan terhadap perantara atau admin judi online.

"Perlu kejar bandar besar, karena ditengarai di luar negeri kita libatkan interpol dan Kementerian Luar Negeri," ucap dia.

Usman memastikan keterbatasan regulasi ini tidak lagi menjadi halangan pemerintah dalam menindak judi online. Sebab, Presiden Joko Widodo  telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring.

"Sehingga di satgas ada Polri yang kerja sama dengan interpol dan Kementerian Luar Negeri yang kerja sama dengan negara Asia Tenggara yang menjadi tempat server, ujung rekening, dan bandar berdomisili," ujar dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI