PPATK: 3,2 Juta Orang Main Judi Online, Ada Ibu Rumah Tangga Hingga Pelajar

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 15 Juni 2024 | 16:27 WIB
Ilustrasi transaksi uang. (SinPo.id/Getty Image)
Ilustrasi transaksi uang. (SinPo.id/Getty Image)

SinPo.id - Koordinator Kehumasan Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) M Natsir Kongah mengatakan, sekitar 3,2 juta orang Indonesia teridentifikasi bermain judi online dengan beragama profesi, baik pelajar, mahasiswa, hingga ibu rumah tangga.

"Dari 3,2 juta yang kita identifikasi pemain judi online itu rata-rata mereka bermain di atas Rp100.000, hampir 80 persen dari 32,2 juta pemain yang teridentifikasi itu," kata Natsir dalam diskusi daring, Sabtu, 15 Juni 2024. 

Natsir mengaku khawatir bila ibu rumah tangga terlibat bermain judi online. Sebab, biaya untuk membesarkan anak, kebutuhan asupan gizinya, akan berkurang. 

"Ini cukup mengkhawatirkan untuk kita sebagai anak bangsa. Dimana pendapatan keluarga katakanlah Rp 200 ribu per hari, kalau Rp 100 ribu dibuat judi online itu kan signifikan ya mengurangi gizi dari keluarga yang ada. Jadi kalau terus berlanjut tentunya Rp 100 ribu bisa dibelikan susu anak," ucap Natsir.

Untuk saat ini, lanjut Natsir, PPATK sendiri telah memblokir sekitar 5.000 rekening perorangan maupun kelompok terkait judi online. Namun, PPATK masih belum mau merinci soal berapa nilai transaksinya. 

"Itu terus meningkat, sampai sejauh ini sudah ada 5000 rekening yang kita blokir dan angkanya saya lupa ya, tapi kalau akumulasi sejak disampaikan pak kepala itu di kuartal pertama 2024 itu mencapai RP 600 Triliun," kata Natsir.

Hanya saja, tutur Natsir, rekening yang diblokir tersebut diketahui kebanyakan mengalir ke negara tetangga ASEAN, seperti Thailand, Filipina dan Kamboja.

Dia mengatakan bahwa PPATK bisa memblokir rekening yang terindikasi adanya tindak pidana pencucian uang dalam kurun waktu 5 sampai 15 hari.

"Setelah itu blokir tadi bisa ditindaklanjuti oleh penyidik dan sejauh ini tidak ada keberatan, penyidik bisa memperpanjang blokir dan mencari alat bukti yang dihasilkan analisis PPATK," tuturnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI