PEMBACOKAN CILINCING

Sempat Buron, Pelaku Pembacokan di Cilincing Berhasil Ditangkap

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Jumat, 14 Juni 2024 | 22:19 WIB
Konferensi pers kasus pembacokan di Polsek Cilincing (SinPo.id/ Humas PMJ)
Konferensi pers kasus pembacokan di Polsek Cilincing (SinPo.id/ Humas PMJ)

SinPo.id - Unit Reskrim Polsek Cilincing bersama Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara menangkap SKM. SKM harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan pembacokan terhadap pria paruh baya bernama Berkat di kawasan proyek WIKA, Cilincing, Selasa, 21 Mei 2024 lalu.

Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi mengatakan, tersangka merupakan salah satu anggota kelompok pangkalan Pasir yang saat itu sedang bertikai dengan kelompok Carok. 

“Pada malam itu terjadi pertikaian atau tawuran antara dua kelompok. Saling berhadapan, tiba-tiba pelaku menyerang korban dari samping sehingga mengenai leher sebelah kiri,” kata Nando dalam keterangannya, Jumat, 14 Juni 2024.

“Kami mau meluruskan berita yang mengatakan bahwa korban salah sasaran adalah tidak benar. Ia merupakan bagian dari salah satu kelompok yang bertikai,” katanya.

Setelah membacok korban, sambung Nando, tersangka (SKM) lamgsung kabur dan bersembunyi di daerah Kuningan, Jawa Barat. “Tersangka kabur bersembunyi di daerah Kuningan,” kata dia.

Setelah dilakukan pencarian, tersangka pun mencium gerak-gerik petugas hingga membuatnya berniat kembali ke Cilincing. 

“Belum sampai ke Cilincing, tersangka sudah tertangkap oleh tim gabungan di exit tol Cakung, Jakarta Timur, Selasa, 4 Juni 2024,” kata dia.

Selain SKM, sambung Nando, tim gabungan juga turut mengamankan barang bukti baju korban, dan baju yang digunakan tersangka pada malam itu.

“Untuk barang bukti senjata tajam masih dalam pencarian, karena pelaku langsung membuangnya,” kata dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian menjelaskan tim gabungan bergerak setelah mengetahui adanya korban tewas.

“Kita langsung bergerak memintai keterangan para saksi dan mengumpulkan barang bukti. Berbekal itu semua maka diketahui bahwa SKM adalah pelaku pembacokan itu,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka (SKM) dijerat dengan 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancamannya hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI