Motif Perampokan Jam Tangan Mewah di PIK Diduga Karena Judi Online
SinPo.id - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, penyidik tengah mendalami motif kecanduan judi online pelaku perampokan jam tangan mewah di sebuah toko di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kota Tangerang, Banten.
"Soal motif (kecanduan judi online) itu kita masih dalami ya," kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta, 14 Juni 2024.
Menurut Wira, sebelum pelaku HK melancarkan aksi pencuriannya, terlebih dahulu pelaku melakukan 2 kali survei dengan modus pura-pura menjadi pembeli. Ini dilakukan untuk memastikan keamanan lokasi.
"Tersangka HK sudah dua kali datang ke Toko Prestigetime, pada 18 Mei 2024 dan tanggal 25 Mei 2024 dengan berpura-pura menjadi customer," ujarnya.
Selanjutnya, usai tersangka HK mengetahui situasi Toko Prestigetime, dia pun mulai melancarkan aksi pencuriannya dengan menggunakan peralatan pisau.
“Tersangka HK mengurung empat orang karyawan di dalam toilet, dengan tujuan untuk mempermudah aksi pencurian dan mempermudah untuk melarikan diri,” tuturnya.
"Kemudian tersangka mengambil 18 unit jam tangan mewah yang dinilai Rp 12,85 miliar dan dimasukan ke dalam kantong,” tambahnya," ungkapnya.
Diketahui, HK merampok belasan tangan mewah di sebuah toko kawasan PIK 2 pada Sabtu, 8 Juni 2024.
Ia merampok sambil menodongkan senjata tajam kepada pegawai yang ada di dalam toko. Total ada 18 jam tangan mewah yang diambil HK.
Sebanyak 10 buah jam tangan di antaranya bermerek Rolex, enam buah jam tangan bermerek Audemars Piguet, dan sisanya bermerek Patek Phillippe.
Atas kejadian ini, pemilik toko mengalami kerugian hingga Rp12,85 miliar akibat peristiwa tersebut.