PERAMPOKAN JAM TANGAN MEWAH

Polisi Pamerkan 18 Jam Tangan Mewah Hasil Rampokan di PIK 2

Laporan: Firdausi
Jumat, 14 Juni 2024 | 18:42 WIB
Konferensi pers pengungkapan pencurian jam tangan mewah di toko PIK (SinPo.id/ Firdausi)
Konferensi pers pengungkapan pencurian jam tangan mewah di toko PIK (SinPo.id/ Firdausi)

SinPo.id - Polisi memamerkan 18 jam mewah digasak perampok dari sebuah toko di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Jam yang dipamerkan terdiri dari berbagai merek, di antaranya Patek Philippe, Audemars Piguet, dan 10 jam tangan lainnya merek Rolex.

"Ini barang bukti jam tangan yang dirampok. Tiga di antaranya merek terkenal," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat konfrensi pers, Jumat, 14 Juni 2024.

Selain itu, kata dia, ada barang bukti lain yang disita dalam penangkapan para pelaku, seperti pisau, kabel ties, kantong, dan handphone.

"Ada 10 buah kabel ties, 4 telah digunakan untuk mengikat karyawan toko dan 6 belum digunakan. Dua buah pisau dan tiga unit handphone," tegasnya.

Atas ulahnya tiga tersangka dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara tersangka HK dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Diketahui, HK merampok belasan tangan mewah di sebuah toko kawasan PIK 2 pada Sabtu, 8 Juni 2024. 

Ia merampok sambil menodongkan senjata tajam kepada pegawai yang ada di dalam toko. Total ada 18 jam tangan mewah yang diambil HK. 

Sebanyak 10 buah jam tangan di antaranya bermerek Rolex, enam buah jam tangan bermerek Audemars Piguet, dan sisanya bermerek Patek Phillippe. 

Atas kejadian ini, pemilik toko mengalami kerugian hingga Rp 12,85 miliar akibat peristiwa tersebut. sinpo

Komentar: