ATURAN IMPOR

PHK Pabrik Tekstil, Mendag: Jangan Salahkan Aturan Impor

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 14 Juni 2024 | 18:05 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (SinPo.id/Kemendag)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (SinPo.id/Kemendag)

SinPo.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas, tak mau Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, disalahkan atas melemahnya kinerja industri tekstil. Karena, melemahnya kinerja industri tekstil ini berdampak pada maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja.


"Kalau (pabrik) tekstil kita tutup, jangan disalahkan Permendag 8/2024, belum tentu," tegas Zulhas dalam keterangannya, Jumat, 14 Juni 2024.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini menerangkan, aturan Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT) masih tercantum dalam Permendag 8/2024. Selain itu, Pertek juga masih disyaratkan untuk kegiatan impor di industri baja dan ban.

"TPT itu masih ada pertimbangan teknisnya dari (Kementerian) perindustrian," ujarnya.

 Sedangkan syarat Pertek dihapus untuk komoditas antara lain, elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, katup, obat tradisional dan suplemen kesehatan, serta kosmetik dan perbekalan rumah tangga.

"Tadi dikeluhkan teman-teman industri tekstil terancam gulung tikar, saya bilang TPT tetap ada Perteknya. Baja, industri tekstil, ban masih kan, masih (butuh Pertek). Yang dulu nggak ada, ya itu nggak ada,” tegas Zulhas.

Alih-alih karena aturan perubahan dari Permendag 36 Tahun 2023, Zulhas memprediksi, rontoknya industri tekstil karena teknologi yang semakin maju. Sehingga membuat tenaga kerja tergeser dengan teknologi yang bisa membuat produktivitas tumbuh lebih tinggi.

"Jadi memang tugas kita itu berlomba-lomba. Kita lindungi, tapi berapa lama? Kan pada akhirnya tergantung juga pada produktivitas,” tukasnya.sinpo

Komentar: