Percepat Pertumbuhan Ekonomi Lokal, Pemerintah Resmi Tetapkan KEK Tanjung Sauh

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 14 Juni 2024 | 12:53 WIB
KEK Tanjung Sauh, Batam. (SinPo.id/Istimewa)
KEK Tanjung Sauh, Batam. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2024 yang menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh di Pulau Tanjung Sauh, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Penetepan KEK Tanjung Sauh dengan luas mencapai 840,67 hektare tersebut, bertujuan untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja, serta mengembangkan wilayah Kota Batam dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional.

“Dengan pengembangan KEK Tanjung Sauh, diharapkan akan mendorong daya saing Indonesia, sekaligus memberikan dampak signifikan bagi perekonomian wilayah," kata Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin Manansang, dalam keterangan persnya, dikutip Jumat 14 Juni 2024.

Adapun upaya percepatan pertumbuhan ekonomi tersebut melalui penerimaan investasi mencapai Rp199,6 triliun dan penciptaan lapangan pekerjaan, baik langsung maupun tidak langsung, sebesar 366.087 orang ketika beroperasi penuh selama 30 tahun.

Ia juga berharap pengembangan KEK Tanjung Sauh kedepannya akan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kepulauan Riau, dengan proyeksi mencapai Rp166,81 triliun secara kumulatif. 

"Komitmen realisasi investasi sebesar Rp199,6 triliun di KEK Tanjung Sauh ini diharapkan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 366.087 orang hingga tahun 2053," ungkapnya.

Sementara dari segi logistik, keberadaan pelabuhan di KEK Tanjung Sauh akan menjadi jembatan penting untuk mobilisasi logistik antara Kepulauan Riau dengan pasar nasional dan dunia internasional.

Seperti diketahui, dengan ditetapkannya PP Nomor 24 Tahun 2024, Indonesia kini memiliki 21 KEK yang tersebar di seluruh negeri, dan telah mencatatkan investasi sebesar Rp187,5 triliun, serta menciptakan lapangan kerja bagi 126.506 orang hingga Maret 2024.sinpo

Komentar: