Polda Metro Jaya Ungkap 23 Perkara Judi Online Kurun Waktu Tahun 2020-2024

Laporan: Firdausi
Jumat, 14 Juni 2024 | 12:31 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (SinPo.id/Antara)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Polda Metro Jaya telah mengungkap 23 perkara judi online atau judol selama periode 2020 hingga 2024. Dalam pengungkapan kasus ini, total 59 tersangka sudah ditahan. 

"Pengungkapan kasus judi online periode Januari 2020-Juni 2024, 23 kasus. Total tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan 59 tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 14 Juni 2024. 

Ade menuturkan, dalam penindakan kasus judi online, penyidik selalu bekerja sama dengan Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

"PPATK melakukan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk perjudian online,” ujar dia. 

Selain itu, Ade mengakui kesulitan menangkap bandar judi online karena kebanyakan dari mereka kerap melarikan diri ke luar negeri. 

Untuk itulah, penyidik selama ini bekerja sama dengan Divhubinter Polri untuk melakukan ekstradisi terhadap para bandar tersebut. 

"Kami bekerja sama dengan Divhubinter Polri untuk melakukan ekstradisi terhadap bandar yang telah diketahui keberadaannya di luar negeri secara spesifik,” tutur dia. sinpo

Komentar: