PEMBUNUHAN VINA CIREBON

Sanggah Mahfud di Kasus Vina, DPR: Jangan Nilai Penegakan Hukum dari Satu Kasus

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 13 Juni 2024 | 16:36 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti pernyataan dari Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut kasus Vina sebagai bukti carut marut hukum di Indonesia.

Menurutnya, pernyataan tersebut tidak masuk akal, karena penegakkan hukum di Indonesia tidak dapat dinilai hanya dari satu kasus, sebab mereka telah menyelesaikan ribuan kasus lainnya.

"Jadi yasudah lah kita ini menilai penegakkan hukum jangan dari satu atau dua kasus. Kasihan rekan-rekan aparat penegak hukum yang sudah kerja bener-bener," kata Habiburokhman, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 13 Juni 2024.

"Yang level-level di bawah memecahkan kasus, sudah ribuan kasus tiap tahun mereka menyelesaikan. Jangan hanya dari satu kasus kita memgeneralisir. Apalagi Pak Mahfud pernah di pemerintahan, jadi tahu melihat secara global seperti apa," lanjutnya.

Oleh karena itu, ia meminta agar penegakan hukum dan kinerja sejumlah aparat tidak hanya dinilai dari satu kasus. Terlebih bagi Habiburokhman, kasus pembunuhan Vina Cirebon diperlukan peninjauan kembali atau PK yang berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak disikapi dengan asumsi.

"Apalagi kasus tersebut dalam perjalanannya Pak Mahfud lima tahun menjabat sebagai Menko Polhukam. Dalam lima tahun jadi Menko Polhukam nggak bisa juga kok (menuelesaikan)," tandasnya.

Sebelumnya, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyebut kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang hingga kini tidak kunjung selesai sebagai bukti carut marut hukum di Indonesia.

Ia juga berharap, presiden terpilih Prabowo Subianto yang akan segera dilantik pada bulan Oktober mendatang, dapat menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang belum terselesaikan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI