PELANGGARAN KAMPANYE

Baliho Calon Kepala Daerah, Bawaslu: Belum Ada Wewenang Menindak

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 13 Juni 2024 | 16:22 WIB
Komisioner Bawaslu, Lolly Suhenty (SinPo.id/ Dok Bawaslu RI)
Komisioner Bawaslu, Lolly Suhenty (SinPo.id/ Dok Bawaslu RI)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI angkat bicara ihwal mulai bertebarannya baliho bakal calon kepala daerah Pilkada 2024.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyebut pihaknya belum berwewenang menindak baliho tersebut lantaran secara yuridis belum ada calon kepala daerah yang telah resmi ditetapkan.

Kendati demikian, kata Lolly, Bawaslu telah menyampaikan imbauan melalui KPU, partai politik, dan media sosial berkenaan dengan hal itu. 

"Bawaslu belajar dari peristiwa (pemilu) lalu ya. Jadi memang imbauannya sudah sejak awal kita gencarkan, karena regulasinya memang seperti itu," kata Lolly dalam keterangannya, Kamis, 13 Juni 2024.

Menurut Lolly, penindakan atas baliho-baliho di ruang publik saat ini, masih menjadi wewenang pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah (perda) masing-masing. 

Oleh karena itu, Lolly mengatakan, Bawaslu mulai menjalin komunikasi dengan pemda terkait baliho-baliho calon kepala daerah tersebut. 

"Tentu aturannya soal tata kota dong, soal ketertiban. Karena kalau pakai UU Pilkada, tidak bisa dijangkau. Sehingga kerja sama Bawaslu dengan pemda," ungkap dia. 

Seperti diketahui, Pilkada serentak 2024 bakal diselenggarakan pada 27 November  untuk 37 provinsi. 

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024. 

Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI