TINDAK PIDANA BEGAL

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Begal di Bekasi Selatan

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 12 Juni 2024 | 22:55 WIB
Konferensi pers kasus pembegalan di Polsek Bekasi Selatan (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)
Konferensi pers kasus pembegalan di Polsek Bekasi Selatan (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan meringkus tiga pelaku begal. Terakhir pelaku membegal seorang wanita berinisial N di Jalan Raya Cikunir, Jakamulya, Bekasi Selatan, Selasa, 28 Mei 2024.

Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji menjelaskan tiga pelaku berinisial AP, DD dan HK melakukan aksi kejahatannya pada pukul 02:30 WIB. Saat itu, korban bersama pasangannya hendak pulang kerja.

"Kemudian oleh pelaku yang bernama AR sebagai pelaku yang melakukan pembacokan dengan celurit," ujar Untung dalam keterangannya, Rabu, 12 Juni 2024.

Sedangkan untuk pelaku DD dan HK, lanjut Untung, berperan sebagai joki. Sedangkan pelaku YH kini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)

"Setelah melakukan aksi kejahatan tersebut berhasil membawa sebuah HP, sekarang pelaku YH masih dalam pengejaran. Setelah melakukan perbuatannya, HP tersebut diberikan kepada YH," jelasnya.

Untung menjelaskan, para pelaku sempat kembali akan melakukan aksinya di wilayah Bekasi Selatan. Namun dapat digagalkan oleh Tim Perintis Presisi.

"Kemudian tertangkap di daerah Pondok Gede dengan senjata tajam dan sepeda motor yang sama. Oleh sebab itu, kami dari Polsek Bekasi Selatan melakukan penyidikan dan pelaku berhasil kita tangkap pada tanggal 5 Juni setelah korban baru melaporkan ke Polsek Bekasi Selatan pada tanggal 4 Juni. Korban mengalami luka bacok celurit di pundak bagian kiri," paparnya.

Selain di pundak, korban juga mengalami luka bacok di bagian tangan. Pelaku sendiri sudah dua kali melakukan aksinya dan satu di antaranya tidak berhasil. 

Pelaku HK menyediakan celurit pada saat akan melakukan aksinya. Para pelaku sudah merencanakan aksi begalnya karena tidak memiliki uang.

"Kita belum tahu, namun ada yang mengatakan salah satu keluarga masih ada hubungan saudara. Namun kejadian tersebut bukan di lingkungan keluarga namun di jalan raya," tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.sinpo

Komentar: