PEMBACOKAN KOJA

Polisi Tangkap Residivis Pelaku Pembacokan Empat Orang di Koja

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 12 Juni 2024 | 23:17 WIB
Konferensi pers kasus pembacokan di Polsek Koja (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)
Konferensi pers kasus pembacokan di Polsek Koja (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Polsek Koja menangkap RWE (30), pelaku pembacokan terhadap empat orang warga menggunakan sebilah parang panjang. Aksi pembacokan terjadi di Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara, Minggu, 9 Juni 2024 pagi.

Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni mengatakan, pelaku ditangkap saat anggota sedang melaksanakan patroli skala besar, Minggu, 9 Juni 2024. Pelaku diketahui melukai empat warga yakni MSS (24), I (52), AM (17) dan IA (33)

“Empat orang korban mengalami luka yang cukup serius dan saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit,” katanya.

Roni menuturkan, RWE merupakan seorang residivis yang dihukum dengan kasus serupa. Kini dia juga merupakan seorang DPO Polres Metro Bekasi.

“Tersangka DPO Polres Metro Bekasi selama satu tahun atas kasus pembunuhan terhadap Satpam di Cikarang,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya RWE (30) dijerat dengan Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana dan UU Darurat pasal 2 ayat (1) UU Dar No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 13 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI