Diduga Terlibat Judi Online, Kemenko Polhukam Blokir Lima Ribu Rekening
SinPo.id - Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menyatakan telah memblokir 5.000 rekening yang diduga terlibat dalam praktek judi online.
"Kami bekerja dengan OJK dan PPATK sudah memblokir 5.000 rekening ini akan kita tindaklanjuti ya," kata Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dalam keterangannya, Rabu, 12 Juni 2024.
Pemblokiran tersebut, kata Hadi, dilakukan dalam rangka memberantas praktek judi online yang semakin marak di masyarakat. Dia pun memastikan bakal menelusuri aliran dana dari rekening yang diblokir tersebut guna mengungkap pelaku utama dari praktek judi online.
"Selain blokir rekening, kita bekerjasama dengan Kemenkominfo memblokir situs judi online yang paling banyak digandrungi masyarakat," ungkap dia.
Lebih jauh, Hadi mengungkapkan, jajarannya tengah berupaya membentuk satuan tugas (Satgas) judi online yang terdiri dari beragam instansi pemerintah dalam rangka membasmi praktek judi online tersebut.
Dia pun berharap, nantinya Satgas tersebut menjadi ujung tombak pemerintah dalam menghapus praktek judi online dari hulu ke hilir.
"Sekarang kita hanya menunggu yang kita ajukan adalah perintahnya melalui Perpres (Satgas judi online). Minggu ini turun, minggu ini langsung kita kerjakan," ujar Hadi.