KPK Dalami Kerja Sama PGN dengan PT IG Terkait Jual Beli Gas

Laporan: david
Rabu, 12 Juni 2024 | 12:53 WIB
Logo KPK (SinPo.id/Dok. KPK)
Logo KPK (SinPo.id/Dok. KPK)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik tentang kerjasama antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan pihak swasta PT IG. Hal itu didalami penyidik kepada sejumlah saksi pada Selasa, 11 Juni 2024.

Para saksi tersebut juga dicecar penyidik mengenai adanya pertemuan hingga pembayaran yang dilakukan PT PGN kepada PT Inti Alasindo Energi atau PT IAE.

"Saksi digali pengetahuannya tentang kerjasama antara PGN dengan PT IG, juga pertemuan-pertemuan yang dilakukan, serta tentang pembayaran yang dilakukan oleh PT PGN dalam transaksi jual beli gas kepada PT IAE," kata tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 12 Juni 2024.

Adapun sejumlah saksi yang diagendakan diperiksa penyidik pada Selasa kemarin di antaranya tiga mantan petinggi PT PGN, yaitu Reza Maghraby selaku mantan Specialist Product Development PGN yang saat ini menjabat Area Head Bekasi PGN; mantan Head of Marketing Direktorat Komersial PT PGN, Adi Munandir; mantan Direktur Keuangan PT PGN Nusantara Suyono. 

Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Di antaranya, Wachid Hasim selaku manyan Direktur Utama PT IAE; Wahyudin selaku mantan Manager Legal and Relations di HCML; dan Sofyan selaku Deputy Chief Financial Officer PT Isargas sejak 2011-2023 yang juga Direktur Keuangan PT IAE sejak 2006-sekarang.

Diketahui, KPK menyatakan sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN. Kasus dugaan korupsi di subholding PT Pertamina itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

KPK pun telah mencegah dua orang yang terkait dengan perkara, bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka ialah Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim sebagai Direktur Utama PT Isargas.

Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga antikorupsi untuk ditindaklanjuti.

KPK menyebut masus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual-beli gas antara PT PGN dengan perusahaan yang berinisial PT IG.

Namun, KPK masih enggan mengungkap tersangka dan konstruksi perkara kasus dugaan korupsi di PGN ini. Para tersangka akan ditahan setelah KPK mengantongi bukti yang cukup.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI