PEMERASAN FIRLI BAHURI

Polda Metro Pastikan Firli Tidak Bisa Kabur ke Luar Negeri

Laporan: Firdausi
Selasa, 11 Juni 2024 | 16:43 WIB
Tersangka dugaan pemerasan Firli Bahuri (SinPo.id/ Ashar)
Tersangka dugaan pemerasan Firli Bahuri (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Sjafri Simanjuntak memastikan, tersangka Firli Bahuri tidak akan bisa kabur ke luar negeri. Apalagi pihanya sudah melayangkan surat pencekalan ke Imigrasi. 

"Tidak akan kabur (Firli). Karena sudah permohonan pencegahan (pencekalan)," kata Ade kepada wartawan, Selasa, 11 Juni 2024. 

Dia juga meminta kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk terus melakukan pengawasan kepada Firli. Sehingga, tersangka kasus pemerasan SYL itu tidak bisa meninggalkan Indonesia. 

"Masih di Indonesia, kan ada pencekalan dari imigrasi," ungkapnya. 

Selain itu, Ade juga memastikan proses hukum kasus Firli Bahuri masih terus berlanjut. 

"Kasus masih berlanjut. Dan berkas perkara masih proses juga," tuturnya. 

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Mantan ketua KPK itu dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 65 KUHP. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI