BURON HARUN MASIKU

Harun Masiku Terdeteksi, KPK: Mudah-mudahan Seminggu Tertangkap

Laporan: david
Selasa, 11 Juni 2024 | 16:21 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (SinPo.id/ David)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (SinPo.id/ David)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah mendeteksi keberadaan dari buronan sekaligus mantan caleg PDI-Perjuangan atau PDIP, Harun Masiku.

Tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024 yang menjadi buron sejak 2020 itu diharapkan bisa tertangkap dalam sepekan ini.

"Mudah-mudahan saja dalam satu minggu tertangkap. Mudah-mudahan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 11 Juni 2024.

Pimpinan KPK dua periode itu mengamini bahwa tim penyidik sudah mendeteksi keberadaan Harun Masiku. Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci dimana posisi Harun Masiku saat ini.

"Saya pikir sudah diketahui penyidik," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, dia mengatakan bahwa pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto pada Senin, 10 Juni 2024 tidak terkait dengan politik.

Alex menekankan jika pemeriksaan Hasto adalah murni bagian dari proses penyidikan perkara dan tidak ada pihak yang mengintervensi pimpinan KPK.

"Sebenarnya enggak ada hubungannya ya, karena kalau dari pimpinan sendiri enggak sampai ke sana. Enggak ada  yang menghubungi satu pun pimpinan. Saya sudah tanya apakah ada perintah dari siapa pun pihak di luar," ungkap Alex

"Ini normatif saja. Kebetulan mungkin kalau yang bersangkutan posisinya sedang tidak ketahuan, ada informasi, misalnya, sudah terkecoh di Jakarta, kan begitu kan, sehingga apa muncul kan pemeriksaan saksi-saksi lagi," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024. KPK juga melakukan penyitaan ponsel, catatan, dan agenda milik Hasto.

Barang-barang itu disita penyidik dari staf Hasto bernama Kusnadi sebagai bukti. KPK menduga barang-barang itu berkaitan dengan perkara Harun Masiku.

Sementara, Hasto merasa keberatan atas penyitaan tersebut. Dia menyebut jika statusnya saat ini masih saksi, sementara penyitaan merupakan bentuk pro justitia.

Hasto mengatakan jika dirinya mempunyai hak untuk didampingi oleh penasihat hukumnya. Namun, saat proses penyitaan, Hasto mengaku tak didampingi.

"Karena sepengetahuan saya, sebagai saksi di dalam KUHAP, saya berhak untuk didampingi penasihat hukum," kata Hasto kepada wartawan usai diperiksa di gedung Merah Putih KPK.

Oleh karena itu, Hasto memutuskan agar pemeriksaan dilanjutkan pada kesempatan lain. Dia juga melaporkan penyidik tersebut ke Dewas KPK serta mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan terkait penyitaan tersebut.

Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Hanya saja, KPK belum berhasil memproses hukum Harun Masiku karena yang bersangkutan melarikan diri dan belum tertangkap hingga saat ini.

 sinpo

Komentar: