KPK Bakal Kembali Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristoyanto

Laporan: david
Selasa, 11 Juni 2024 | 12:25 WIB
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. (SinPo.id/Ashar)
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal kembali memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan atau PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hasto sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024.

“Penyidik akan mengagendakan pemeriksaan saksi H (Hasto Kristiyanto) berikutnya,” kata tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 10 Juni 2024.

Hanya saja, Budi belum membeberkan jadwal pemeriksaan Hasto berikutnya. Lembaga Antikorupsi memastikan akan terus menyampaikan perkembangan terkait kasus ini ke publik.

Untuk diketahui, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto pada Senin, 10 Juni 2024. Dia dicecar penyidik terkait kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku.

Selain itu, KPK juga menyita ponsel, catatan, dan agenda milik Hasto Kristiyanto. Barang-barang itu disita penyidik dari staf Hasto bernama Kusnadi.

Penyitaan dilakukan saat Hasto masih menjalani pemeriksaan. KPK menduga kuat barang bukti tersebut disita lantaran memiliki keterkaitan dengan perkara dan pelarian Harun Masiku. 

Sementara itu, Hasto merasa keberatan atas penyitaan tersebut. Dia menyebut jika statusnya saat ini masih saksi, sementara penyitaan merupakan bentuk pro justitia.

Hasto mengatakan jika dirinya mempunyai hak untuk didampingi oleh penasihat hukumnya. Namun, saat proses penyitaan, Hasto mengaku tak didampingi.

"Karena sepengetahuan saya, sebagai saksi di dalam KUHAP, saya berhak untuk didampingi penasihat hukum," kata Hasto kepada wartawan usai diperiksa di gedung Merah Putih KPK.

Oleh karena itu, Hasto memutuskan agar pemeriksaan dilanjutkan pada kesempatan lain. Dia juga mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan terkait penyitaan tersebut. 

Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Hanya saja, KPK belum berhasil memproses hukum Harun Masiku karena yang bersangkutan melarikan diri dan belum tertangkap hingga saat ini.sinpo

Komentar: