Kasus Buronan Harun Masiku

Selain Ponsel, KPK Sita Catatan Agenda Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Laporan: david
Senin, 10 Juni 2024 | 22:27 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (SinPo.id/Ashar)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita catatan dan agenda milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto pada Senin, 10 Juni 2024.

Penyitaan itu dilakukan saat penyidik KPK memeriksa Hasto sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku.

"Penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (handphone), catatan dan agenda milik saksi H (Hasto Kristiyanto)," kata tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Budi menjelaskan barang tersebut disita penyidik KPK dari staf Hasto bernama Kusnadi. Barang-barang tersebut akan menjadi alat bukti dalam pembuktian perkara Harun Masiku.

"Dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik saksi H. Saksi menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya," jelas Budi.

Sementara itu, Hasto merasa keberatan atas penyitaan tersebut. Dia menyebut jika statusnya saat ini masih saksi, sementara penyitaan merupakan bentuk pro justitia.

Hasto mengatakan jika dirinya mempunyai hak untuk didampingi oleh penasihat hukumnya. Namun, saat proses penyitaan, Hasto mengaku tak didampingi.

"Karena sepengetahuan saya, sebagai saksi di dalam KUHAP, saya berhak untuk didampingi penasihat hukum," kata Hasto usai diperiksa di gedung Merah Putih KPK.

Oleh karena itu, Hasto memutuskan agar pemeriksaan dilanjutkan pada kesempatan lain. Dia juga mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan terkait penyitaan ponsel tersebut.

Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Hanya saja, KPK belum berhasil memproses hukum Harun Masiku karena yang bersangkutan melarikan diri dan belum tertangkap hingga saat ini.sinpo

Komentar: