Mabes Polri Beri Asistensi Polda Jatim di Kasus Polwan Bakar Suami

Laporan: Firdausi
Senin, 10 Juni 2024 | 21:45 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (SinPo.id/Dok.Polri)
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, pihaknya menyerahkan penanganan kasus pembakaran terhadap Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) ke Polda Jawa Timur.

Seperti diketahui, Briptu Rian dibakar oleh istrinya yang merupakan seorang polwan berinisial Briptu FN. 

"Kami yakini polda Jatim sudah melakukan langkah-langkah secara prosedural dan proporsional tadi," kata Trunoyudo di Mabes Polri, Senin, 10 Juni 2024. 

Menurut Trunoyudo, pihaknya hanya memberikan asistensi secara jukrah atau petunjuk dan arahan terhadap Polda Jawa Timur perihal dalam menuntaskan kasus tersebut. 

"Mabes Polri memberikan asistensi secara jukrah (petunjuk dan arahan). Sebagai pembina fungsi teknis tentu akan memberikan jukrah kepada tingkat Polda," tuturnya. 

Namun saat disinggung penanganan judi online yang menjadi penyebab utama dibakarnya Briptu Rian Dwi, Trunoyudo lagi-lagi menyerahkan kasus tersebut ke penyidik Polda Jawa Timur. 

"Terkait tindakan judi online ya ini termasuk dalam proses pendalaman Polda Jatim," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota itu diduga membakar suaminya, Briptu RWD di rumah yang berlokasi di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu, 8 Juni 2024. 

Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di RSUD Wahidin Sudiro Husodo karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 9 Juni 2024, sekita pukul 12.55 WIB. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI