KPK Sebut Ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Bukti Kasus Harun Masiku

Laporan: david
Senin, 10 Juni 2024 | 21:26 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hadiri panggilan KPK (SinPo.id/Ashar)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hadiri panggilan KPK (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita ponsel milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat melakukan pemeriksaan pada hari ini, Senin, 10 Juni 2024.

Hasto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku.

"Terkait penyitaan handphone milik alat bukti saudara H (Hasto), disampaikan bahwa barang bukti elektronik adalah salah satu alat bukti dalam pembuktian perkara tipikor," kata tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.

Budi menyebut ponsel milik Hasto bisa menjadi alat bukti karena diduga memiliki keterkaitan dengan Harun Masiku yang saat ini masih berstatus buron.

"Penyitaan HP milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud," tambah Budi.

Adapun ponsel tersebut disita penyidik dari staf Hasto yang bernama Kusnadi. Penyitaan dilakukan penyidik saat Hasto masih menjalani pemeriksaan.

"Dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik saksi H. Saksi menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya," ujar Budi.

Sementara itu, Hasto merasa keberatan atas penyitaan tersebut. Dia menyebut jika statusnya saat ini masih saksi, sementara penyitaan merupakan bentuk pro justitia.

Hasto mengatakan jika dirinya mempunyai hak untuk didampingi oleh penasihat hukumnya. Namun, saat proses penyitaan, Hasto mengaku tak didampingi.

"Karena sepengetahuan saya, sebagai saksi di dalam KUHAP, saya berhak untuk didampingi penasihat hukum," kata Hasto usai diperiksa di gedung Merah Putih KPK.

Oleh karena itu, Hasto memutuskan agar pemeriksaan dilanjutkan pada kesempatan lain. Dia juga mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan terkait penyitaan ponsel tersebut.

Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Hanya saja, KPK belum berhasil memproses hukum Harun Masiku karena yang bersangkutan melarikan diri dan belum tertangkap hingga saat ini.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI