Jadi Tersangka, Dua Satpam PT SKB Ajukan Gugatan Praperadilan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 10 Juni 2024 | 19:52 WIB
Kuasa hukum security PT SKB, Arifuddin dan Rival Mainur, menunjukkan bukti permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.
Kuasa hukum security PT SKB, Arifuddin dan Rival Mainur, menunjukkan bukti permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.

SinPo.id - Dua security PT SKB, Jumadi dan Indra mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mereka ditangkap dan dilakukan penahanan pada 2 Mei 2024.

Kuasa hukum Jumadi dan Indra, Arifuddin, menjelaskan kliennya ditangkap pada 2 Mei 2024. Mereka adalah satpam di PT SKB selaku pemilik lahan berdasarkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Arifuddin mempertanyakan penangkapan tersebut karena tanpa disertai surat penangkapan.

"Baru besok hari diterbitkan surat perintah penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka yang artinya klien kami ternyata penangkapan terlebih dahulu baru diterbitkan surat," ujar Arifuddin saat ditemui usai sidang perdana, Senin, 10 Juni 2024.

Arifuddin menjelaskan adapun sertifikat HGU sempat dibatalkan oleh Surat Keputusan Menteri Agraria namun dibatalkan oleh putusan pengadilan tinggi tata usaha negara (PTUN) Jakarta di mana saat ini dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Rival Mainur yang juga kuasa hukum Jumadi dan Indra menegaskan alasan pengajuan praperadilan. Menurut Rival, dalam proses penangkapan aparat penegak hukum telah melanggar prinsip-prinsip yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Sebab, penangkapan dilakukan sebelum dikeluarkannya surat penangkapan.

Dia mengatakan surat penangkapan seharusnya dikeluarkan pada hari penangakapan. Namun, yang terjadi di lapangan justru surat tersebut dikeluarkan satu hari setelah penangkapan.

"Adapun juga kejanggalan hal lain, proses ini sangat singkat, SPDP penahanan, penangkapan, sprindik itu dilakukan dalam kurang lebih satu hari saja," katanya.

Dia menambahkan berdasarkan pasal yang disangkakan, kliennya seharusnya tidak dilakukan penahanan karena di bawah satu tahun. Rival pun mempertanyakan urgensi dilakukannya penahanan terhadap kliennya. Menurutnya, penahanan penting dilakukan apabila dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Bagaimana dia bisa melarikan diri kapasitasnya hanya security. Menurut kami ada kejanggalan sehingga melakukan upaya permohonan praperadilan," katanya.

Rival mengaku siap melawan ketidakadilan tersebut. Dia dan timnya akan menghadirkan dua saksi fakta dan dua saksi ahli dalam persidangan ini.

Agenda sidang perdana ini hanya pemeriksaan berkas permohonan praperadilan dari pemohon. Sidang juga mengatur agenda sidang selanjutnya berdasarkan kesepakatan antara pemohon dan termohon.

Hakim kemudian memutuskan sidang selanjutkan digelar pada Selasa, 11 Juni 2024 dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI