Kabulkan Gugatan Demokrat, MK Perintahkan Hitung Ulang Suara di 147 TPS Dapil Kaltim

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 10 Juni 2024 | 15:41 WIB
Ketua MK Suhartoyo (tengah). (Ashar/SinPo.id)
Ketua MK Suhartoyo (tengah). (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian Permohonan Perkara Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Demokrat. MK dalam putusannya memerintahkan penghitungan ulang surat suara di 147 TPS daerah pemilihan Kalimantan Timur untuk pengisian calon anggota DPR RI.

"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang Daerah Pemilihan Kalimantan Timur harus dilakukan penghitungan ulang surat suara," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pada Senin, 10 Mei 2024.

MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPR Dapil Kaltim. MK memberikan waktu 21 hari untuk dilakukan penghitungan ulang sejak putusan dibacakan.

Dalam permohonannya, Demokrat mendalilkan terjadi penambahan suara Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 366 suara dan pengurangan suara Demokrat sebanyak 183 suara.

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan MK telah melaksanakan uji petik atas beberapa TPS yang didalilkan pemohon.

Uji petik dilakukan dengan menyandingkan bukti-bukti yang disampaikan ke Mahmakah berupa Formulir Model C.Hasil dengan Formulir Model D.Hasil, baik yang diajukan oleh Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, maupun yang diajukan oleh Bawaslu.

Dari hasil pencermatan, terdapat beberapa ketidakkonsistenan perolehan suara PAN dan Partai Demokrat. Ketidakkonsistenan perolehan suara itu menyebabkan banyak terjadi selisih atau koreksi perolehan suara yang tidak dapat dijelaskan oleh Termohon.

"Dalam hal perubahan perolehan suara tersebut terjadi karena koreksi atau pembetulan yang dilakukan secara berjenjang, hal tersebut harus dapat dibuktikan telah dilakukan sesuai dengan proses yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," kata Arsul.

Dalam sejumlah formulir yang diserahkan Pemohon, Termohon dan Bawaslu terdapat tanda tangan dari saksi-saksi partai politik atas perolehan suara di beberapa TPS yang berada di 147 TPS tersebut.

Kemudian, dalam persidangan terungkap fakta, tanda tangan tersebut dibubuhkan saksi partai politik karena ancaman dari penyelenggara.

Arsul menjelaskan bentuk ancaman, misalnya di tingkat PPK, jikalau saksi tidak menandatangani formulir, tidak akan diberikan Lampiran Formulir D.Hasil sebagai bahan saksi partai politik untuk mengajukan keberatan.

Dalam persidangan, perihal ancaman tersebut tidak dibantah secara tegas oleh Termohon.

MK dalam putusannya meminta penghitungan surat suara di 147 TPS dilakukan dalam jangka 21 hari sejak putusan diucapkan.

"Penghitungan surat suara ulang tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi keraguan dan krisis legitimasi terhadap hasil Pemilu pada 147 TPS dimaksud," kata Arsul.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI