Polda Metro Jaya Klaim Proses Hukum Kasus Firli Bahuri Tak Ada Hambatan

Laporan: Firdausi
Senin, 10 Juni 2024 | 17:39 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/Dok.Humas Polda Metro Jaya)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/Dok.Humas Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak menegaskan, tidak ada hambatan apapun selama proses hukum dan berkas perkara kasus tersangka Firli Bahuri atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. 

"Tidak ada hambatan sama sekali proses hukum Firli," kata Ade Safitri kepada wartawan, Senin, 10 Juni 2024. 

Saat disinggung penahanan mantan Kapolda Sumatera Selatan itu, Ade meminta agar masyarakat bersabar dan menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada penyidik. 

"Tingggal tunggu saja update-nya," tuturnya. 

Seperti diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL sejak November 2023.  

Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023. Namun hingga saat ini penyidik belum juga menahan Firli Bahuri. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI