Kemenhub Temukan 37 Bus Pariwisata Tak Laik Jalan di Jakarta dan Bogor

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 10 Juni 2024 | 11:36 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi. (SinPo.id/Antara)
Menhub Budi Karya Sumadi. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan 37 unit bus pariwisata yang diperiksa, tidak laik jalan atau tidak memenuhi kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis. Temuan itu didapat setelah dilakukannya inspeksi mendadak (sidak) terhadap bus pariwisata di wilayah DKI Jakarta dan Bogor, akhir pekan kemarin.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Risyapudin Nursin mengatakan, dari 160 unit bus yang diperiksa, 123 unit bus laik jalan, sedangkan 37 unit bus tidak laik jalan.

"Kami temukan di lapangan masih ada bus yang beroperasi tanpa Kartu Pengawasan (KP) dan ada juga yang ada KP namun sudah tidak berlaku. Serta masih ada yang belum melaksanakan perpanjangan Uji KIR. Ini harus menjadi perhatian," kata Risyapudin dalam keterangannya, Senin, 10 Juni 2024.

Risyapudin menyampaikan, beberapa bus di lapangan terpaksa harus melakukan pergantian armada karena tidak memenuhi aspek kelaikan jalan dan juga tidak dapat menunjukan surat-surat resmi, di antaranya bus dari PO.

Ros Trans Sukabumi, PO. Prima Raya Serang, PO. Armada Jaya Perkasa Serang, PO. Wanel Utama Trans Jakarta Utara, serta PO. Dewi Sinta Bandung.

Tak hanya itu, ada juga PO bus yang memalsukan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) dan Kartu Pengawasan (KP). 

"Kami data ada tiga bus yang melakukan hal tersebut dan sudah dilakukan penegakkan hukum," jelasnya.

Karena itu, Ia berharap bus untuk mematuhi ketentuan dan kebijakan yang berlaku untuk angkutan pariwisata. Dan tidak ada lagi bus tak laik jalan beroperasi mengangkut penumpang. Sebab hal ini sangat berisiko.

"Kami juga tidak bosan untuk mengingatkan semua pengguna jasa agar lebih berhati-hati dalam memilih bus pariwisata. Sebelumnya dapat melakukan pengecekan kelaikan bus pada aplikasi Mitra Darat atau mitradarat.dephub.go.id,” tukasnya.sinpo

Komentar: