Gelar Sidak di TM Ragunan, Kemenhub Tahan Bus Wisata Tak Dilengkapi Surat - Surat

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 09 Juni 2024 | 16:14 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi. (SinPo.id/Antara)
Menhub Budi Karya Sumadi. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menemukan sejumlah bus yang tidak lengkap surat-suratnya, seperti uji kendaraan bermotor atau KIR dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Temuan Budi itu saat dirinya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Minggu, 9 Juni 2024. 

"Kami bersama Kakorlantas sengaja datang ke Ragunan yang memang terkenal menjadi destinasi wisata. Saya tadi melakukan random check terhadap enam bus. Dari enam bus ini, empat bus tidak melengkapi KIR, bahkan ada yang STNK-nya sudah habis," kata Budi. 

Budi menyayangkan, bus-bus yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat tersebut, dibiarkan tetap beroperasi mengangkut penumpang. Padahal itu berbahaya bagi penumpang. 

"Uji KIR itu menunjukkan bahwa kendaraan laik jalan, mestinya yang empat (bus) tadi tidak boleh jalan," tegasnya.

Budi memastikan, Kemenhub bekerja sama dengan Korlantas Polri akan melakukan penegakan hukum terhadap bus yang tidak layak jalan. Yaitu melakukan penahanan, serta mengedukasi pemilik bus pariwisata agar menaati peraturan.

Selanjutnya, pemeriksaan langsung kondisi lapangan atau sweeping akan terus dilakukan untuk menindak secara langsung pelanggar peraturan.

Budi menyampaikan, surat kendaraan seperti Uji KIR, STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM), wajib dilengkapi oleh operator dan pengemudi bus umum maupun bus pariwisata sebelum melakukan perjalanan. Tujuannya untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang.

"Selama ini mungkin kita tahu bahwa beberapa bus pariwisata mengalami kecelakaan. Dari kasus yang ada, mayoritas mereka tidak memiliki syarat-syarat perjalanan seperti surat Uji KIR, STNK dan yang lain," ujarnya.

Budi juga berpesan kepada penumpang untuk memastikan bus pariwisata yang ditumpanginya layak jalan. Salah satunya dengan meminta pengemudi menunjukkan surat Uji KIR dan kelengkapan kendaraan lainnya. Pengecekan izin dan kelaikan armada bus juga bisa dilakukan melalui https://mitradarat.dephub.go.id.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso memastikan, Korlantas mendukung upaya-upaya untuk menertibkan bus pariwisata dan akan melakukan sweeping setiap minggunya di lokasi-lokasi wisata untuk mencegah kecelakaan yang melibatkan kendaraan.

"Pada sidak hari ini akan kita lakukan penindakan dan kita sampaikan kepada perusahaan operator untuk mengganti kendaraan dengan yang sudah lengkap surat-suratnya. Yang suratnya belum ada nanti kita hentikan. Ini akan kita lakukan sesuai kerjasama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan," kata Slamet.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI