Pj Gubernur DKI Bantah Bakal Denda Rp50 Juta Rumah Warga yang Jadi Sarang Nyamuk
SinPo.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan, warga DKI yang membiarkan rumahnya menjadi sarang jentik nyamuk, tidak akan didenda Rp50 juta.
Menurut dia, sanksi denda hanya sebuah peringatan agar masyarakat mau melakukan pengendalian kasus demam berdarah.
"Kan bersama Jumantik, teguran sudah ada. Denda (Rp50 Juta), ya nggak lah," kata Heru di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta pada Minggu, 9 Juni 2024.
Adapun sanksi yang dimaksud Heru, ada di dalam pasal 21 dan 22 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Akan tetapi, tegas Heru, pihaknya baru akan memberilam teguran. Tujuannya supaya masyarakat ikut terlibat dalam memberantas nyamuk aedes aegypti yang menjadi penyebab Demam Berdarah Dengue (DBD).
"Di aturan itu hanya imbauan supaya masyarakat juga peduli terhadap mengatasi demam berdarah. Kan kewajiban seorang warga negara di lingkungan rumah masing-masing harus sehat," ucapnya.
Sementara, dalam aturan itu memang diatur pemberian sanksi teguran dalam bentuk Surat Peringatan pertama dan kedua alias SP 1 dan SP 2. Jika lebih dari itu, baru ada ketentuan sanksi denda.
Namun, ia meyakini petugas tidak akan sampai pada menjatuhkan sanksi denda kepada masyarakat
"Nggaklah (sanksi denda). Itu kan diakhir, diusahakan tidak. Untuk seluruh Jakarta, kan kewajiban semua warga negara untuk menurunkan DBD," tukasnya.