DPRD Minta Pemprov DKI Siapkan Kajian Regulasi Retribusi Lahan Parkir
SinPo.id - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail, meminta Pemerintah Provinsi DKI menyiapkan regulasi baru untuk menuntaskan persoalan parkir liar di Jakarta. Pangkalnya, penertiban parkir liar sejauh ini hanya bersifat sementara.
"Jadi harus lengkap bukan semacam tindakan penertiban sesaat," ujar Ismail kepada wartawan, Minggu, 9 Juni 2024.
Ismail menilai, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta perlu memulai kajian mengenai potensi penarikan retribusi dari lahan parkir, baik di pertokoan, pusat perbelanjaan, dan pusat kuliner. Karena, hal ini juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Namun sekali lagi, ini harus dikaji dengan seksama oleh Dishub dari aspek legalnya, apakah memungkin itu ditetapkan sebagai area parkir resmi yang dipungut retribusi oleh Pemprov," ujarnya.
Salah satu kajian yang harus dijalankan yaitu adanya penentuan luas area lahan parkir yang dapat dikategorikan sebagai parkir resmi serta penempatan mesin parkir elektronik untuk parkir di badan jalan (on street parking)
"Memungkinkan atau tidaknya itu perlu ada kajian pada batasan atau luas area yang memang layak untuk kategori dipungut parkir resmi atau tidak," kata Ismail.
Selain penertiban lahan parkir liar, lanjut Ismail, sangat penting mengkaji upaya pemberdayaan Jukir liar. Supaya mereka menyandang status resmi sebagai juru parkir.
Hal ini nantinya ditandai ketika mereka bertugas, memakai seragam, rompi, topi, membawa surat tugas, karcis resmi, dan kartu tanda pengenal.
"Untuk memberdayakan juru parkir liar, apakah memungkinkan direkrut menjadi juru parkir yang legal sebagaimana kita lihat di parkir on the street," ucap Ismail
Ia berharap, langkah-langkah itu bisa menjadi upaya Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk penertiban parkir liar dan juru parkir tak resmi yang selama ini meresahkan warga
"Intinya, pertama adalah kita mengatasi keresahan masyarakat atas pungutan yang dianggap liar yang tadi,” tandas Ismail.
Diketahui, penyelenggara parkir yang memiliki lebih dari lima satuan ruang parkir atau luas area lebih dari 125 meter persegi, wajib memiliki izin dari gubernur
Izin itu terdiri dari izin penyelenggaraan parkir dengan memungut biaya parkir dan izin penyelenggaraan parkir tidak memungut biaya parkir.
Hal ini tertuang dalam Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran dan Pasal 12 Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan.