PB Mathla'ul Anwar Dukung Pemberian Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 09 Juni 2024 | 12:32 WIB
Ketua Umum PB Mathla'ul Anwar, KH Embay Mulya Syarief. (SinPo.id/dok.Mathla'ul Anwar)
Ketua Umum PB Mathla'ul Anwar, KH Embay Mulya Syarief. (SinPo.id/dok.Mathla'ul Anwar)

SinPo.id - Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Mathla'ul Anwar, KH Embay Mulya Syarief mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah memberikan izin usaha tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

"Mathla'ul Anwar siap mendukung dan proaktif melaksanakan kebijakan ekonomi berkeadilan di tengah masyarakat Indonesia, terutama membantu pendidikan, dakwah, dan sosial," kata Embay dalam keterangannya pada Minggu, 9 Juni 2024.

Menurut Embay, dengan adanya aturan itu, hasil pertambangan tak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga pada Ormas Keagamaan.

"Khususnya Mathla'ul Anwar, lahir sebelum republik ini berdiri, yakni tahun 1916. Lembaga ini telah berkiprah membantu pemerintah dalam peningkatan sumber daya manusia," katanya.

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 33 Ayat (3) disebutkan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menurut dia, hal itu relevan dengan izin tambang yang diberikan pemerintah untuk ormas agama.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menjelaskan, izin tambang bukan diberikan kepada ormas keagamaan, melainkan kepada kepada badan-badan-badan usahanya.

Jokowi mengatakan, persyaratan untuk mendapatkan izin tambang sangatlah ketat. Hal itu akan berlaku baik pemberian izin untuk koperasi yang ada di ormas, perseroan terbatas (PT), dan lainnya.

"Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya," kata Jokowi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Rabu, 5 Juni 2024. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI