Ketua RT di Kemayoran Ditetapkan Tersangka Pelecehan Anak

Laporan: Firdausi
Minggu, 09 Juni 2024 | 11:28 WIB
Ilustrasi. (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi. (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Polisi menetapakan tersangka Ketua RT di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, inisial BD (38) terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur. Saat ini tersangka BD sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. 

"Sudah tersangka ya, dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno kepada wartawan pada Minggu, 9 Juni 2024. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Ari, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 76D juncto 81 dan Pasal 76 E juncto 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perkara persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. 

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara ya," tuturnya. 

Sebelumnya, polisi menangkap Ketua RT 03/RW 04 Kelurahan Kemayoran, Jakarta Pusat berinisial BD (38) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur. 

Pelaku BD ditangkap di kediamannya di wilayah Kepu, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Juni 2024. 

“Pelaku telah ditangkap, Kamis 6 Juni 2024 oleh anggota kami, terkait kasus pelecehan,” kata Kapolsek Kemayoran, Kompol Arnold Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu, 8 Juni 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI