NU Bantah Pemberian Izin Tambang Bentuk Kompensasi Politik

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 08 Juni 2024 | 22:02 WIB
Wasekjen MUI, Ikhsan Abdullah (SinPo.id/dok. MUI)
Wasekjen MUI, Ikhsan Abdullah (SinPo.id/dok. MUI)

SinPo.id - Tokoh NU sekaligus Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah, membantah anggapan pemberiaan konsesi tambang kepada Ormas Keagamaan, khususnya PBNU, merupakan bentuk kompensasi balas budi politik di Pilpres 2024.

Ikhsan menegaskan, rencana pemberian izin pengelolaan tambang ke Ormas Keagamaan sudah dibahas sejak 2020 silam. 

"Udah lama itu, udah lama. Dari 2020-2021 sampai kongres nasional di Jakarta kemudian dilanjut di Babel (Bangka Belitung), itu terus dibicarakan udah lama sekali," kata Ikhsan dalam diskusi daring, Sabtu, 8 Juni 2024. 

Ikhsan menilai, justru pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan lebih baik daripada pengusaha tambang yang melanggar hukum. Karena, ormas keagamaan juga memiliki kapabilitas untuk mengelola pertambangan.

"Ormas juga punya sayap-sayap yang mumpuni untuk menata kelola pertambangan," kata Ikhsan.

Ikhsan lantas menyinggung masalah penambangan timah di Bangka Belitung yang banyak masalah sekaligus soal korupsi PT Timah. Sebab itu, perlu ada perbaikan regulasi untuk mencegah munculnya ekses buruk di kemudian hari.

"Jadi, jangan gaduh masalah undang-undang. Toh selama ini, undang-undang seperti itu pratiknya malah nggak karu-karuanan itu. Coba lihat yang terakhir tata kelola tambang timah yang menimbulkan korupsi yang nggak jelas itu," kata Ikhsan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI