Gubernur Lampung dilaporkan Terkait Dugaan Korupsi Jabatan
SinPo.id - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dilaporkan ke Kejaksaan Agung dengan tuduhan korupsi Jabatan. Aduan itu terkait Peraturan Gubernur (pergub) Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu, sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023. Sedangkan Arinal diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Gubernur Lampung yang menerbitkan peraturan tersebut.
“Gubernur yang memfasilitasi dan mengizinkan pemanenan tebu dengan cara membakar. Aturan tersebut sarat akan kepentingan dan menguntungkan pihak-pihak tertentu, khususnya perusahaan tebu di Provinsi Lampung,” ujar Kuasa Hukum Para Pemohon Pemohon Uji Materiil Pergub Lampung, Muhnur Satyahaprabu, dalam pernyataan resmi diterima SinPo.id, Sabtu, 8 Juni 2024.
Menurut Muhnur, dengan diterbitkan aturan itu, perusahaan tebu menjadi diuntungkan karena biaya panen atau biaya operasional kebun tebu menjadi lebih hemat dan murah. “Di sisi lain, kebijakan yang memperbolehkan pembakaran ini mengakibatkan kebakaran di Provinsi Lampung menjadi semakin tidak terkendali,” ujar Muhnur menambahkan.
Muhnur menjelaskan jika panen tebu dengan cara membakar mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. yakni kerusakan tanah dan pencemaran lingkungan melalui pelepasan emisi gas-gas selama kebakaran berlangsung serta mengganggu kesehatan masyarakat akibat asap dan partikel. Pembakaran tebu turut menyumbang tingginya emisi gas rumah kaca yang menghambat target penurunan emisi gas rumah kaca Indonesia pada 2030.
Ia mengutip penghitungan ahli lingkungan yang menyebutkan, kerugian lingkungan yang diakibatkan oleh pembakaran tebu tersebut mencapai sekitar Rp17 triliun. “Itu berupa kerugian ekologis, ekonomis, dan pemulihan apabila perhitungan dilakukan sejak kurun waktu 2020 hingga 2023,” ujar Muhnur menjelaskan.
Tercatat Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1P/HUM/2024 tanggal 19 Maret 2024, telah membatalkan Peraturan Gubernur Lampung yang menjadi dasar pembakaran pemanenan tebu. Putusan tersebut mempertegas bahwa peraturan gubernur tersebut bertentangan dengan hukum di atasnya.
Dari kasus itu Muhnur menduga terbitnya peraturan gubernur tersebut dilatarbelakangi itikad untuk memperkaya diri dan korporasi. Karena sesungguhnya gubernur mengetahui bahwa pemerintah tidak menoleransi adanya pembakaran atau zero burning.
“Sedangkan pengaduan kami ajukan dengan harapan agar penyidik pada Kejaksaan Agung mampu mengungkap motif korupsi yang melatarbelakangi peraturan guberur tersebut,” katanya.