PEMBERANTASAN NARKOBA

Polisi Tangkap Pengedar Sabu saat Tunggu Pembeli di Cilegon Timur

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 08 Juni 2024 | 09:37 WIB
Sabu yang disita dari pengedar di Serang (SinPo.id/ Humas Polri)
Sabu yang disita dari pengedar di Serang (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Satresnarkoba Polres Serang menangkap seorang pria berinisial NZ. Pemuda 27 tahun itu ditangkap di pertigaan tidak jauh dari gerbang tol Cilegon Timur, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Pjs Kasatresnarkoba Kompol Ali Rahman CP mengatakan, dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti delapan paket sabu. Tersangka NZ berikut barang buktinya selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

Mulanya, polisi mendapat informasi jika ada transaksi narkoba di dekat tol Cilegon Timur. Usai mendapat informasi, polisi bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku.

 "Dalam penggeledahan, dari saku celana tersangka ditemukan empat paket sabu. Penggeledahan dilanjutkan di rumah tersangka dan ditemukan empat paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam lemari pakaian,” kata Ali dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 8 Juni 2024.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Ali, tersangka NZ mengaku baru satu bulan melakukan bisnis sabu. Bisnis haram tersebut sengaja dilakukan karena tersangka tidak memiliki pekerjaan.

"NZ mendapat pasokan sabu dari pengedar berinisial DA (DPO) yang saat ini masih dilakukan pengejaran. Kita berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya,” kata dia.

Atas perbuatannya,ntersangka NZ dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.sinpo

Komentar: