DEWAS KPK

Pimpinan KPK Bantah 'Melawan' Dewas Saat Sidang Etik

Laporan: david
Kamis, 06 Juni 2024 | 18:39 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (SinPo.id/ David)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (SinPo.id/ David)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata membantah tudingan bahwa pimpinan KPK kerap menunjukkan sikap resistensi saat diperiksa Dewas KPK terkait pelanggaran etik.

Hal itu sekaligus merespons pernyataan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam rapat dengan Komisi III DPR RI pada Rabu, 5 Juni 2024. Tumpak menyebut pimpinan KPK kerap melawan saat pelanggaran etiknya diusut.

"Saya kira melawan dalam pengertian tidak menghiraukan atau mengabaikan permintaan dewas, tidak benar," kata Alex saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 6 Juni 2024.

Alex menyebut pimpinan KPK hanya menggunakan hak untuk membela diri sesuai koridor yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Lagi pula, Alex merasa tidak pernah menyulitkan atau menghambat kerja Dewas KPK. Bahkan, ia tidak pernah menolak saat diminta klarifikasi oleh Dewas KPK.

"Saya gak pernah menolak diminta klarifikasi meskipun sebelum diklarifikasi dewas sudah menyampaikan atau woro-woro ke media bahwa saya dilaporkan dugaan melanggar kode etik," ujar Alex.

Untuk diketahui, Tumpak sempat menyebut ada perlawanan dari pimpinan KPK ketika Dewas mengusut dugaan pelanggaran etik. Bahkan, sikap resisten itu ditunjukkan para pemimpin KPK dengan melaporkannya ke aparat penegak hukum lain.

"Ya itu salah seorang pimpinan KPK yang sedang diperiksa dalam persidangan etik oleh dewan pengawasan atas laporan masyarakat, justru melaporkan dewan pengawas ke aparat penegak hukum dengan tuduhan menyalahgunaan kewenangan dan pencemaran nama baik serta mengajukan gugatan ke PTUN dan judicial review ke MA," kata Tumpak di hadapan Komisi III DPR RI.

Tumpak menyebut hal ini menjadi pengalaman baru bagi Dewas selain menghadapi sikap resistensi dari pimpinan KPK saat di sidang etik.

"Ini suatu hal yang baru ya, Pimpinan KPK melaporkan Dewas melakukan tindak pidana ke Bareskrim, pencemaran nama baik, dan penyalahgunaan kewenangan karena kami memanggil dan menyidangkan seorang pimpinan. Itu menurut kami suatu kendala," pungkasnya.sinpo

Komentar: