ART LOMPAT DI TANGERANG

Kasus ART Lompat di Tangerang, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Laporan: Firdausi
Kamis, 06 Juni 2024 | 17:58 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (SinPo.id/ Dok.Polres Metro Tangerang Kota)
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (SinPo.id/ Dok.Polres Metro Tangerang Kota)

SinPo.id - Polisi menetapkan empat tersangka kasus asisten rumah tangga (ART) bernama Cici alias CC yang lompat di Karawaci, Kota Tangerang. Keempat tersangka berinisial J, K, H, dan L.

"Total sudah empat tersangka. Salah satu tersangka inisial L adalah majikan tempat korban bekerja," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Senin, 6 Juni 2024.

Dari hasil pemeriksaan, kata Zain, tersangka L ini juga melakukan penganiayaan terhadap korban, yang menyebabkan korban lompat dari lantai tiga.

"Tersangka L melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, sehingga korban tertekan dan berusaha kabur," tuturnya.

Selain itu, Zain menjelaskan peran ketiga tersangka. Untuk tersangka inisial J (36) berperan sebagai penyalur kerja.

Kemudian tersangka kedua berinisial K (42), berperan membantu membuat kartu tanda penduduk (KTP) palsu nama korban.

"Untuk tersangka K ini mendapat imbalan uang Rp350 ribu untuk membuat KTP palsu," tuturnya.

Selanjutnya tersangka tersangka H alias RT, perannya juga sama dengan K untuk membuat KTP palsu dengan imbalan Rp250 ribu.

"Dan tersangka H ini baru kita tangkap semalam, di Kampung Rawa Sawah, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat," papar Zain.

Dari penangkapan H disita 40 blangko data identitas KTP, 70 stiker transparan, gunting, botol bekas bensin untuk bersihkan dasar KTP, enam banner bertuliskan ‘Service KTP Buram - SIM - KTA -KIS -NPWP - KIA’, dan silet/pisau.

Atas ulahnya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 263 KUHP jo Pasal 264 KUHP jo Pasal 333 KUHP dan UU undang-undang no 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.

Kemudian, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 yang sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lalu, Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun.sinpo

Komentar: