Komisi III DPR Minta Dewas KPK Optimalkan Pengawasan
SinPo.id - Komisi III DPR RI meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap kerja KPK. Dewas KPK harus memastikan kerja Lembaga Antirasuah tak melenceng dari undang-undang.
Ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir saat memimpin rapat dengar pendapat dengan Dewas KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024. Dewas KPK juga diminta bersinergi dengan pimpinan KPK.
"Komisi III meminta Dewan Pengawas KPK untuk meningkatkan sinergitas bersama Pimpinan KPK dalam mengoptimalkan dan mengefektifkan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Adies Kadir.
Dalam rapat itu juga, anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, mengaku kecewa dengan Dewas KPK. Kekecewaan itu buntut dari adanya perseteruan antara Dewas dengan Pimpinan KPK.
"Saya agak kecewa lihat dewas, pak. Kenapa saya melihatnya perseteruan dewas dan pimpinan KPK itu persis seperti awal-awal perseteruan dalam tanda kutip KY dan MA. itu persis," kata Trimedya.
Trimedya menuturkan Dewas diperlukan karena selama ini KPK sulit terkontrol. Legislator dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu menyinggung hubungan Dewas dan Pimpinan KPK jauh sebelum Pemilu 2024, berjalan baik.
"Mungkin karena tahun politik Komisi III kurang intensif melakukan pertemuan. Setahun lalu Pimpinan KPK dan Dewas baik-baik, masih," ujarnya.
Di lain pihak, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengakui selama 2 tahun terakhir sulit untuk mengakses data KPK. "Dalam 2 tahun terakhir ini, akses kami untuk mendapatkan data-data itu juga mulai sulit," katanya.
Menurut dia, terdapat ketentuan dari pimpinan KPK jika Dewas meminta data harus mengajukan dokumen terlebih dulu ke pimpinan KPK. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Dewas KPK biasanya cukup meminta melalui kedeputian atau kesetjenan maka data akan diberikan dengan mudah.
Pada rapat, Komisi III menekankan agar Dewas KPK meningkatkan fungsi pengawasan sumber daya manusia (SDM). Terutama, melalui pembangunan kesadaran etik, pencegahan, maupun penanganan perkara etik untuk mencapai KPK yang profesional, akuntabel, dan berintegritas tinggi.