PELECEHAN SEKSUAL ANAK

Pelecehan Ibu ke Anak, Polisi Buru Pemilik Akun Icha Shakila

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 05 Juni 2024 | 22:14 WIB
Konferensi pers kasus pelecehan seksual anak di Polda Metro Jaya (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)
Konferensi pers kasus pelecehan seksual anak di Polda Metro Jaya (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Polisi masih memburu pemilik akun Facebook Icha Shakila. Diduga pemilik akun tersebut yang menyuruh ibu berinisial R melakukan pelecehan terhadap anak balitanya, dan direkam.

"Kami saat ini terus melakukan pengembangan untuk mencari keterlibatan dari pihak-pihak lain yang diduga juga ikut berperan aktif dalam rangka menyebarkan video pornografi ini melalui medsos, ataupun melalui media lainnya," ujar Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar di Polda Metro Jaya, Rabu, 5 Juni 2024.

Hendri menjelaskan kasus asusila ini berawal ketika R dihubungi akun Icha Shakila di Facebook pada 30 Juli 2023 lalu. Pemilik akun Icha Shakila menawarkan R untuk membuat video porno dengan iming-iming imbalan Rp15 juta.

“Mendapatkan penawaran seperti ini wanita R ini merasa tertarik memang karena ada kebutuhan ekonomi. Akhirnya si wanita ini mengiyakan dan yang bersangkutan membuat video pornografi dengan anak kandungnya," kata dia.

Kini, kata Hendri, polisi telah menangkap dan menahan R. Polisi juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kota Tangerang Selatan dan Biro SDM Polda Metro Jaya untuk memantau psikologi korban anak.

"Terhadap si anak inisial MR sudah kami koordinasikan dengan pihak UPTD Tangerang Selatan untuk diamankan di rumah aman atau safe house. Kita juga terus melakukan observasi dan pemulihan kondisi mental atau psikis korban anak dengan melibatkan psikolog anak," ucapnya.

Akibat perbuatannya, R dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.sinpo

Komentar: