BATAS USIA CAKADA

KPU Hormati Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 05 Juni 2024 | 18:05 WIB
Anggota KPU RI August Mellaz (SinPo.id/ Ashar)
Anggota KPU RI August Mellaz (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.

"Kami secara prinsip tentu menghormati kewenangan dari lembaga-lembaga yang ada dalam struktur tata negara Indonesia," kata Anggota KPU RI August Mellaz, Rabu, 5 Juni 2024.

Menurut Mellaz, KPU RI berpegang teguh pada aturan dan sebelumnya tidak memiliki niat untuk mengubah peraturan guna mengakomodasi kepentingan seseorang.

"Kalau ada semacam tudingan bahwa putusan ini punya pretensi kepada seseorang, percayalah KPU tidak akan masuk ke wilayah sana," tutur dia. 

"Ini putusan yang berasal dari kekuasaan, pembagian kekuasaan yang lain di bidang lain, dari bidang yudikatif," tandasnya. 

Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan, Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih'. 

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI