RUU POLRI

Ketua Komisi III DPR Pastikan RUU Polri Dibahas Secara Terbuka

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 05 Juni 2024 | 17:57 WIB
Gedung DPR RI (SinPo.id/ Elvis)
Gedung DPR RI (SinPo.id/ Elvis)

SinPo.id - Komisi III DPR RI memastikan pembahasan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) digelar secara terbuka. Publik dipersilakan mengawasi setiap beleid dalam RUU yang dianggap membahayakan.

"Di sana kan kalian nonton semua, enggak ada pembahasan tertutup. Jadi jangan terlalu bercuriga," kata Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 15 Juni 2024.

Kendati begitu, Bambang Pacul menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima agenda pembahasan RUU tersebut. Komisi III dipastikan siap menindaklanjuti RUU tersebut.

Di sisi lain, legislator fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu mahfum jika siapapun memiliki pandangan-pandangan negatif terhadap RUU tersebut menyusul berbagai isu yang berkembang. Namun, dia memastikan seluruh pihak bisa membaca isinya bersama-sama saat dibahas di Komisi III DPR.

"Kita yang pegang nomor punggung, nendang bola, kita pemain. Tetapi di sana kan kalian nonton semua," katanya.

Sebelumnya, RUU Polri disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 28 Mei 2024. Saat itu, rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Dasco.

Persetujuan revisi UU Polri menjadi RUU usul inisiatif DPR RI tersebut dilakukan bersamaan dengan tiga revisi undang-undang lainnya, yakni RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI